ENVIRONMENTAL DESTRUCTION BT PT. SUMATRA TOBACCO TRADING COMPANY: FILLING OF A RIVER CHANNEL IN BELAWAN
DOI:
https://doi.org/10.59408/jisni.v4i1.81Keywords:
Anak Sungai, Penimbunan, LingkunganAbstract
Penimbunan anak Sungai di belawan oleh PT STTC menimbulkan dampak ekologis dan social. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penimbunan terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem perairan dan Masyarakat sekitar. Metode yang digunakan meliputi pengumpulan data sekunder dari dokumen terkait dan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa penimbunan telah merusak kawasan hutan bakau dan hutan mangrove, semakin tinggi terjadinya banjir rob, serta terancam hilangnya matapencaharian Masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas oenimbunan dan Upaya rehabilitasi ekosistem Sungai untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat.
References
[1] Primavera, J. H. (2006). Overcoming the impacts of aquaculture on the coastal zone. Ocean & Coastal Management, 49(9-10), 531–545.1Republik Indonesia.
[2] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Jakarta: Sekretariat Negara, 2009.
[3] Laswie. W. " Sidak Komisi 1 Dan 4 DPRD Medan, Terbukti PT STTC Menimbun Anak Sungai Belawan," Berita Sore, 7 Juli 2025. [Online]. Tersedia: https://www.beritasore.co.id/medan/sidak-komisi-1-dan-4-dprd-medan-terbukti-pt-sttc-menimbun-anak-sungai-belawan/ [Diakses: 8-Oktober-2025]
[4] Metroindo “Diduga PT. STTC Merusak Lingkungan Hidup, Ratusan Masyarakat Belawan Demo,” Metroindo, Mar. 27, 2025. https://www.metroindo.id/2025/03/diduga-pt-sttc-merusak-lingkungan-hidup.html diakses 4 desember 2025.
[5] “Terkait Penimbunan STTC, PSDKP Belawan Tinjau Lapangan,” Metro-Online, 14 Mei 2025. https://www.metro-online.co/2025/05/terkait-penimbunan-sttc-psdkp-belawan.html diakses 5 desember 2025.
[6] Subekti, R. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jakarta: Pradnya Paramita
[7] W. Setiadi, “Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan,” Jurnal Hukum, 2009.
[8] Wibisana, A. G. “Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum Lingkungan: Teori dan Praktik”. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2021.
[9] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2021.
[10] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “Panduan Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Pasca UU Cipta Kerja”. Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022.
[11] Rahmadi, T. Hukum Lingkungan di Indonesia: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers,2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 putri valencia, Rosmalinda, Affila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



