A NORMATIVE ANALYSIS OF THE ROLE OF INTELLIGENCE EVIDENCE AS EVIDENCE IN TERRORISM TRIALS IN INDONESIA

Kedudukan Bukti Intelijen dalam Hukum Acara Pidana

Authors

  • Maya Sari Purwandani Universitas Satya Negara Indonesia
  • Andhika Fernanda Universitas Satya Negara Indonesia
  • Denti Amelia Universitas Satya Negara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59408/jisni.v4i1.54

Keywords:

bukti intelijen, hukum acara pidana, alat bukti, terorissme

Abstract

Kerangka hukum acara pidana di Indonesia diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam konteks peradilan tindak pidana terorisme, terdapat pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu perkembangan penting dalam penegakan hukum terorisme adalah penggunaan informasi intelijen sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menganalisis pengaturan terkait keberlakuan informasi intelijen sebagai alat bukti dalam peradilan terorisme di Indonesia. Kedua, untuk mengkaji kedudukan dan nilai pembuktian dari bukti intelijen dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KUHAP, serta beberapa putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi intelijen, meskipun penting dalam upaya penanggulangan terorisme, menghadapi tantangan dalam proses transformasinya menjadi alat bukti hukum yang sah. Walaupun diakui dalam UU No. 5 Tahun 2018, bukti tersebut tetap harus memenuhi standar alat bukti yang sah menurut KUHAP, khususnya dalam menjamin hak-hak tersangka dan asas keadilan dalam persidangan. Oleh karena itu, bukti intelijen tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.

References

Agus Salem, "Penggunaan Tindakan Tembak di Tempat Terhadap Pelaku Terorisme oleh Densus 88 Dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah," Volume 1, no. 2 (Desember 2018).

Samsul Ma’arif; Kukuh Sudarmanto; Syafran Sofyan; Soegianto Soegianto, “Upaya Peningkatan Kinerja Intelijen Polsek Sebagai Basis Deteksi Dalam Mendukung Harkamtibmas, ” Journal Juridisch 1, no. 3 (2023) : 192–204.

Servasius Edwin Telaumbanua, Yasmirah Mandasari Saragih, Bonar Yudhistira, Elisabeth Saragih, dan Tengku Ikhsan Ansyari Husni, “Tantangan Penegakan Hukum dalam Pembuktian Tindak Pidana Terorisme di Indonesia,” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 3 (Juli 2025).

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Purwandani, M. S., Fernanda, A., & Amelia, D. (2026). A NORMATIVE ANALYSIS OF THE ROLE OF INTELLIGENCE EVIDENCE AS EVIDENCE IN TERRORISM TRIALS IN INDONESIA: Kedudukan Bukti Intelijen dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmiah Universitas Satya Negara Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.59408/jisni.v4i1.54